Mengadakan dan Menghadiri Resepsi Pernikahan Menurut Hukum Islam (Walimah)

Mengadakan dan Menghadiri Resepsi Pernikahan Menurut Hukum Islam (Walimah)

adat Palembang-adat Palembang-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Walimah adalah salah satu bagian dari prosesi pernikahan, namun tidak banyak yang mengetahui makna dan hukumnya dalam Islam. Untuk informasi lebih lengkap, simak ulasan berikut!

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pernikahan berasal dari kata dasar "nikah," yang berarti ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Dalam bahasa Arab, kata "nikah" berasal dari "Al-Jam’u," yang berarti bertemu atau berkumpul.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan diartikan sebagai akad yang kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya sebagai bentuk ibadah. Selain akad, biasanya juga diadakan resepsi pernikahan.

 

Perbedaan Walimah dan Resepsi

Banyak yang masih bertanya apakah walimah dan resepsi pernikahan itu berbeda? Apa sebenarnya yang membedakan kedua istilah tersebut? Mari simak ulasan berikut ini!

Walimah berasal dari bahasa Arab "Al-Walim," yang berarti berkumpul. Dalam konteks syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan jamuan makan setelah pernikahan. Biasanya diselenggarakan tepat setelah akad nikah selesai.

Resepsi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertemuan atau perjamuan resmi yang diadakan untuk menerima tamu, seperti pada pesta perkawinan atau pelantikan. Resepsi pernikahan umumnya berisi kegiatan mengucapkan selamat atau bersalaman dengan pengantin, kemudian dilanjutkan dengan menikmati hidangan berupa makanan berat, ringan, dan minuman. Biasanya juga diiringi musik untuk hiburan, dengan tamu undangan terkadang ikut bernyanyi atau menari.

BACA JUGA:10 Kegiatan Hiburan Yang Bisa Dilakukan Bersama Anak

Dasar Hukum Walimah

Secara umum, resepsi pernikahan diadakan sebagai sarana untuk memberitahukan kabar gembira kepada orang-orang dan juga sebagai ungkapan syukur atas selesainya akad pernikahan. Rasulullah SAW dalam hadisnya bersabda, "Selenggarakanlah walimah (resepsi) meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing." Siti Aisyah juga mencatat bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

"Umumkanlah pernikahan itu, dan jadikanlah masjid-masjid sebagai tempat mengumumkannya, dan tabuhlah rebana-rebana" (HR. Tirmidzi).

Dari hadis tersebut, jelas bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menyelenggarakan acara resepsi pernikahan. Dalam Islam, hukum mengadakan resepsi pernikahan termasuk dalam sunah atau yang disunnahkan, tidak diwajibkan. Minimun yang dihidangkan adalah seekor kambing bagi yang mampu melakukannya, atau sesuai kemampuan bagi yang tidak mampu.

Meskipun tidak diwajibkan, disunnahkan untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan meskipun dengan cara yang sederhana, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Beliau juga memperingatkan umatnya agar resepsi diadakan dengan adil, yaitu dengan mengundang semua kalangan, baik orang miskin maupun orang kaya.

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seburuk-buruknya hidangan dalam walimah adalah yang hanya mengundang orang kaya saja, sementara orang miskin tidak diundang. Beliau bersabda,

"Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang kaya untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya."

 

Hukum Menghadiri Walimah atau Resepsi

Salah satu hadis sahih menegaskan, "Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah!" (HR Bukhari Muslim). Para ulama fiqih kemudian merumuskan bahwa menghadiri acara resepsi pernikahan (walimah) hukumnya wajib jika itu berupa walimah pernikahan ('urs). Namun, madzhab Syafi'i menganggap menghadiri undangan resepsi sebagai fardhu'ain bagi setiap yang diundang.

Sebaliknya, untuk walimah akikah, haji, khitan, menghadiri acara tersebut hukumnya adalah sunah. Kewajiban menghadiri acara tersebut terkait dengan beberapa syarat:

  1. Walimah diadakan oleh seorang Muslim.
  2. Menerima undangan secara khusus, misalnya melalui telepon atau kartu undangan. Jika undangan bersifat umum, maka tidak dianggap wajib untuk dihadiri.
  3. Tidak ada kemungkaran yang terjadi dalam acara tersebut.
  4. Tidak ada uzur yang menghalangi untuk hadir, seperti sakit, safar, atau menerima undangan pada waktu yang sama di tempat lain. Jika menghadiri resepsi dalam keadaan berpuasa, disarankan untuk tetap berpuasa dan mendoakan pihak yang mengundang.

Jika seseorang tidak dapat menghadiri acara tersebut karena alasan-alasan tersebut, disarankan untuk memberitahukan permintaan maaf kepada tuan rumah atas ketidakhadirannya. Misalnya dengan memberikan hadiah atau karangan bunga sebagai tanda doa restu. Hal ini dilakukan untuk menghindari perasaan terluka dan tetap menunjukkan rasa hormat kepada pihak yang mengundang.

BACA JUGA:Anak Malu Ketika di Depan Umum? Ikuti Tips Berikut Supaya Anak Berani

Anjuran atau kewajiban untuk menghadiri resepsi tersebut akan batal jika terdapat kemaksiatan yang terjadi dalam pelaksanaan walimah pernikahan, atau jika terdapat kerugian yang lebih besar daripada manfaat baik untuk diri sendiri atau orang lain yang terkandung dalam acara tersebut. Demikianlah pembahasan mengenai walimah dan hukumnya menurut agama Islam.

Selain itu, penting juga untuk menghormati undangan yang diberikan dengan menghadiri resepsi orang lain jika mendapatkan undangan, meskipun ada yang menyebut wajib dan ada pula yang sunnah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: